Irjen Teddy Minahasa Jalani Patsus di Propam usai Terseret Kasus Sabu

CNN Indonesia
Sabtu, 15 Okt 2022 16:48 WIB
Penempatan Teddy di Mabes Polri lantaran saat ini yang bersangkutan sedang menjalani proses dugaan pelanggaran kode etik.
Irjen Teddy Minahasa Putra. (sijunjung.sumbar.polri.go.id)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan Irjen Teddy Minahasa menjalani penempatan khusus (Patsus) di Provos Propam Polri terkait kasus dugaan peredaran narkoba.

"Irjen TM dipatsus di Provos Propam Polri, disini di Mabes Polri," ujarnya kepada wartawan di Gedung Humas Polri, Sabtu (15/10).

Dedi menjelaskan penempatan Teddy di Mabes Polri lantaran saat ini yang bersangkutan sedang menjalani proses dugaan pelanggaran kode etik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena untuk Irjen TM kan sedang menjalani kode etik dulu. Untuk pidananya PMJ yang menangani," jelasnya.

Sebelumnya, Teddy menolak diperiksa penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus peredaran narkoba yang menjerat dirinya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan sedianya Teddy mestinya menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, pada Sabtu (15/10) hari ini.

Zulpan mengatakan penolakan tersebut dilakukan Teddy lantaran dirinya ingin didampingi oleh kuasa hukum yang dipilih sendiri.

Teddy Minahasa telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (14/10).

Teddy diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram. Keterlibatan Teddy terendus setelah tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba.

Atas perbuatannya Teddy Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

(tfq/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER