Sambo Cs Tiba di PN Jaksel dengan Tangan Diborgol dan Rompi Tahanan
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, Sambo tiba dengan menggunakan kendaraan taktis milik Brimob Polri sekitar pukul 09.10 WIB.
Setelahnya, Sambo kemudian langsung dibawa menuju ruang tahanan PN Jaksel sembari menunggu sidang pembacaan dakwaan dimulai. Ia mengenakan kemeja batik tangan panjang dilapisi rompi tahanan.
Sebelumnya, istri Ferdy Sambo yang juga merupakan terdakwa Putri Candrawathi terlebih dahulu tiba dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba pada pukul 08.30 WIB.
Setelahnya giliran terdakwa Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Ma'ruf yang ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri sampai di PN Jaksel.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi tempat persidangan kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Adapun lima terdakwa yang disidang dalam kasus pembunuhan berencana merupakan Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Kelima terdakwa itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara tujuh terdakwa yang akan segera disidang dalam kasus perintangan penyidikan merupakan Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.
Para terdakwa itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.