Ferdy Sambo membantah telah merencanakan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sejak di rumah Saguling, seperti dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tim kuasa hukum Ferdy Sambo melalui eksepsi atau nota keberatan menilai JPU tidak cermat dalam menguraikan rangkaian peristiwa yang ada serta mengabaikan fakta-fakta yang ditemukan oleh penyidik.
Tim kuasa hukum lantas mencontohkan dakwaan JPU yang menyebut Sambo telah menyiapkan siasat dan strategi untuk menghabisi nyawa Brigadir J di ruang keluarga lantai 3 Rumah Saguling.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Faktanya, berdasarkan keterangan BAP Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf menjelaskan bahwa skenario tersebut disampaikan pada saat Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer bertemu Ferdy Sambo di bilik ruang pemeriksaan Provost setelah kejadian penembakan terjadi," ujar tim kuasa hukum saat membacakan eksepsi di PN Jaksel, Senin (17/10).
Selain itu, JPU juga dianggap tidak cermat dan tidak lengkap dalam menguraikan rangkaian peristiwa di dalam surat dakwaannya. Tim Kuasa Hukum mengatakan JPU tidak menjelaskan peristiwa yang melatarbelakangi keributan antara Brigadir J dan Kuat Ma'ruf pada Kamis (7/7) lalu.
Tim kuasa hukum memandang, JPU juga banyak memasukkan asumsi dan kesimpulannya sendiri dalam surat dakwaan yang ditujukan terhadap kliennya itu.
"Seperti dikutip dari surat dakwaan, 'lalu Saksi Putri Candrawathi dengan tenang dan acuh tak acuh (cuek) pergi meninggalkan rumah duren tiga'," jelasnya.
Sebelumnya, Sambo didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer (E), Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf. Adapun perbuatan tersebut dilakukan Sambo di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu.
Setelah peristiwa pembunuhan tersebut, Sambo diduga melakukan tindak pidana menghalangi proses penyidikan bersama-sama dengan Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto.
Atas perbuatannya tersebut, Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain itu, Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
(tfq/isn)