Tim KY Pantau Sidang Perdana Ferdy Sambo di PN Jaksel
Komisi Yudisial (KY) menerjunkan dua tim untuk memantau sidang perdana kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10) hari ini.
Wakil Ketua KY M Taufiq HZ mengatakan pihaknya sengaja turun langsung ke PN Jaksel untuk mengawasi hakim-hakim dalam persidangan dengan terdakwa eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan komplotannya tersebut.
"Kehadiran kami adalah melakukan pemantauan, sesuai undang-undang bahwa KY melakukan pemantauan terhadap persidangan terutama persidangan yang menarik perhatian masyarakat," ujarnya kepada wartawan di lokasi.
Taufiq menjelaskan dalam sidang perdana hari ini pihaknya menerjunkan dua tim untuk melakukan pemantauan di dalam ruang sidang. Tim itu, kata dia, masing-masing terdiri dari tiga anggota KY.
"Ada tim kami yang kita tempatkan di sini yang insya Allah semuanya berjalan lancar mudah-mudahan tidak ada kendala apa pun sehingga persidangan berjalan lancar," tuturnya.
Lebih lanjut, Taufiq menambahkan pihaknya telah memasang kamera pula di ruang sidang. Menurutnya, kamera itu akan merekam dari awal hingga sampai berakhirnya persidangan.
"Di samping pemantauan secara langsung, kita juga memasang kamera sesuai dengan SOP dan nanti oleh pemantau dibikin laporannya bagaimana jalannya persidangan setiap kali pemantauan," ujarnya.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi tempat persidangan kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun lima terdakwa yang disidang dalam kasus pembunuhan berencana merupakan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Kemudian dua ajudan Sambo selaku Kadiv Propam Polri yakni Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal. Dan, asisten rumah tangga Sambo-Putri, Kuat Ma'ruf.
Kelima terdakwa itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara tujuh terdakwa yang akan segera disidang dalam kasus perintangan penyidikan merupakan para perwira polisi yakni Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
Para terdakwa itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.