Kuat Ma'ruf Didakwa Pembunuhan Berencana di Kasus Brigadir J

CNN Indonesia
Senin, 17 Okt 2022 22:10 WIB
Asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf turut didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf turut didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf (KM) didakwa turut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kuat diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (E), Putri Candrawathi, dan Bripka Ricky Rizal (RR).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun peristiwa tersebut terjadi di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Kuat disebut sempat mendesak Putri Candrawathi utnuk melaporkan perbuatan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Magelang kepada Ferdy Sambo.

Jaksa menyebut hal tersebut dilakukan Kuat meskipun belum mengetahui secara pasti kejadian yang menimpa Putri.

"Saksi Kuat Ma'ruf mendesak saksi Putri Candrawathi untuk melapor kepada Terdakwa Ferdy Sambo dengan berkata: 'Ibu harus lapor bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu'," ujar jaksa dalam persidangan.

Kuat juga disebut berinisiatif membawa pisau di tas selempangnya untuk digunakan apabila Brigadir J melawan ketika dieksekusi di rumah dinas.

Jaksa menyebut inisiatif tersebut dilakukan Kuat seusai Putri mengajak dirinya bersama Bharada E dan Bripka RR untuk pergi ke rumah dinas dengan alasan akan menjalani isolasi mandiri (isoman).

"Dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan perlawanan," ujar jaksa dalam persidangan.

Atas perbuatannya tersebut, Kuat dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(tfq/rds)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER