Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, Bharada E tiba dengan menggunakan kendaraan tahanan kejaksaan sekitar pukul 08.30 WIB dengan pengawalan ketat.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengenakan kemeja panjang putih dilapisi rompi tahanan berwarna merah. Dalam kondisi tangan diborgol, Bharada E digiring menuju ruang tahanan LPSK yang berada di area pengadilan.
Kedatangan Bharada E disambut oleh beberapa petugas Lembaga Penanganan Saksi dan Korban (LPSK) yang datang terlebih dahulu di PN Jaksel.
PN Jaksel menjadi tempat persidangan kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus Brigadir J.
Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi telah menjalani sidang dakwaan kemarin. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga telah didakwa merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J kemarin.
Sedangkan terdakwa lainnya dalam kasus perintangan penyidikan baru menjalani sidang besok. Mereka antara lain Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.
(lna/fra)