Jaksa penuntut umum mengatakan cerita pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang, belum pasti kebenarannya.
Putri mengaku telah dilecehkan oleh Berigadir J kepada Ferdy Sambo setelah tiba di rumah pribadi, Jalan Saguling 3 Nomor 29, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sambo pun langsung mempercayai cerita tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya tersebut membuat saksi Ferdy Sambo menjadi marah," ujar jaksa membacakan surat dakwaan Bharada E, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Menurut jaksa, cerita dari Putri tersebut lantas memancing emosi Sambo dan kemudian merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai seorang anggota Kepolisian sehingga saksi Ferdy Sambo berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," katanya.
Sebelumnya Putri juga didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Putri disebut tidak mencegah niat jahat Ferdy Sambo untuk menghilangkan nyawa Yosua.
Putri bersama Sambo diduga melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dengan Bharada Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam kasus ini, Sambo disebut memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J di rumah dinasnya, Kompleks Polri Duren Tiga, pada Jumat 8 Juli lalu.
Sambo juga ikut menembak bagian belakang Brigadir J hingga akhirnya tewas.