Henry Yosodiningrat Juga Kawal Kasus Brigjen Hendra Kurniawan Cs

CNN Indonesia
Selasa, 18 Okt 2022 13:03 WIB
Pengacara kawakan Henry Yosodiningrat mengakui juga akan mendampingi Brigjen Hendra Kurniawan dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Yosua.
Pengacara Henry Yosodiningrat. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)
Jakarta, CNN Indonesia --

Henry Yosodiningrat bakal mendampingi tiga terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pengacara sekaligus Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPP Granat) itu akan mendampingi Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tiga orang saja, ada Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, sama Irfan Widyanto," ujarnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

Ia mengaku sebelumnya keluarga dari Hendra dan Agus sempat menemui dan meminta kesediaannya untuk mendampingi keduanya.

Akan tetapi, Henry meminta agar ditemukan langsung terlebih dahulu dengan mereka sebelum memutuskan akan menerima permintaan tersebut atau tidak.

"Dari pembicaraan dengan mereka, mereka menjelaskan bahwa informasi yang disampaikan Sambo kepada mereka, mereka tidak tahu bahwa ini informasi hasil rekayasa," jelasnya.

Oleh karenanya, Henry mengatakan ketiga kliennya mengasumsikan seluruh perintah dan pernyataan Sambo merupakan peristiwa yang sesungguhnya.

Henry lantas menyatakan kliennya merasa dibohongi oleh pernyataan dan perintah Sambo tersebut. Ia mengatakan Sambo sendiri juga sudah menyampaikan permohonan maaf secara tertulis dan akan bertanggungjawab terhadap mereka-mereka yang menjadi korban.

"Jadi saya mau meluruskan bahwa mereka ini bukan pelaku obstruction of justice," tegasnya.

Pasalnya Henry mengatakan salah satu unsur tindak pidana obstruction of justice yakni harus ada niat kesengajaan untuk menghilangkan da. mengaburkan barang bukti.

"Saya lihat mereka di situ enggak ada maksud itu," pungkasnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana perkara obstruction of justice dalam kasus Brigadir J pada Rabu (19/10) mendatang.

Adapun tujuh terdakwa yang akan segera disidang dalam kasus ini merupakan Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.

Para terdakwa itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

(tfq/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER