Teddy Minahasa Klaim Mau Jebak Linda Pakai Narkoba: Malah Berbalik

CNN Indonesia
Selasa, 18 Okt 2022 14:28 WIB
Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa membantah tudingan yang menyebut dirinya sebagai pengedar narkoba.
Irjen Teddy Minahasa jadi tersangka kasus narkoba, (sijunjung.sumbar.polri.go.id)
Jakarta, CNN Indonesia --

Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa membantah tudingan yang menyebut dirinya sebagai pengedar narkoba.

Teddy mengklaim bahwa dia sesungguhnya ingin menjebak seseorang bernama Anita alias Linda yang pernah menipunya sampai rugi hampir Rp20 miliar untuk biaya operasi penangkapan di Laut China Selatan.

Teddy mengaku memperkenalkan Anita alias Linda itu dengan Kapolres Kota Bukittinggi saat itu AKBP D. Teddy mengatakan kepada Linda bahwa AKBP D mempunyai narkoba dari barang sitaan. Tujuannya, untuk memancing Linda dan perempuan itu tertangkap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesungguhnya, niatan saya adalah untuk melakukan penangkapan terhadap Linda yang akan dilakukan oleh Kapolres Kota Bukittinggi," kata Teddy dalam keterangan tertulis, Selasa (18/10).

"Dengan tujuan Anita alias Linda masuk penjara dan terbalaskan kekecewaan saya saat dibohongi selama operasi penangkapan di Laut China Selatan dan Selat Malaka," imbuh dia.

Teddy juga berharap Kapolres Kota Bukittinggi mendapatkan reward dari pimpinan karena berhasil menangkap langsung Anita alias Linda.

Teddy mengungkapkan bahwa narkoba yang dimaksud adalah berasal dari sitaan hasil pengungkapan kasus pada sekitar bulan April-Mei, Polres Kota Bukittinggi saat itu mengungkap kasus narkoba sebesar 41,4 kilogram.

"Kapolres Kota Bukittinggi beserta orang dekatnya melakukan penyisihan barang bukti narkoba tersebut sebesar 1 persen untuk kepentingan dinas," tuturnya.

Namun, kata Teddy, ternyata implementasi dari teknik delivery control maupun under cover oleh Kapolres tidak dilakukan secara prosedural. Imbasnya, dia mengklaim jebakan itu malah berbalik sial pada dirinya.

"Di sinilah saya disebut terlibat telah memperkenalkan Anita alias Linda kepada Kapolres Kota Bukittinggi untuk transaksi narkoba," ucapnya.

"Padahal saya tidak pernah tahu yang sesungguhnya atas wujud dari narkoba yang disisihkan tersebut, tidak pernah melihat barangnya, tidak tahu jumlahnya, dan tidak tahu disimpan dimana," tambahnya.

Sebelumnya, Teddy Minahasa telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (14/10).

Teddy diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram. Keterlibatan Teddy terendus setelah tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba.

Atas perbuatannya Teddy Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Teddy sempat menolak diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus narkotika. Teddy ingin dirinya didampingi oleh kuasa hukum yang dipilih sendiri.

"Tadi dilakukan pemeriksaan rencananya demikian. Tetapi beliau menolak, yang bersangkutan minta dihentikan karena ingin didampingi kuasa hukumnya yang menjadi pilihan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Sabtu (15/10).

(yla/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER