Komnas HAM Telusuri Rekaman CCTV di Kanjuruhan yang Dihapus

CNN Indonesia
Selasa, 18 Okt 2022 17:24 WIB
Ilustrasi. Suasana di Stadion Kanjuruhan, 1 Oktober 2022. (Foto: AFP)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan menelusuri rekaman CCTV yang berada di lobi utama dan area parkir Stadion Kanjuruhan Malang.

Hal itu diungkapkan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyusul temuan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang menyebut ada rekaman berdurasi 3 jam 21 menit yang dihapus.

"Jadi Komnas HAM sampai saat ini masih mendalami soal CCTV yang hilang itu, rekaman itu," kata Beka di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat pada Selasa (18/10).

Beka mengatakan rekaman itu penting untuk melihat secara keseluruhan apa yang terjadi dalam tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober malam lalu. Ia berharap penyelesaian kasus tersebut semakin terang.

Selain itu, Beka juga berpendapat CCTV itu bisa membantu memperjelas siapa yang seharunya bertanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan.

"Di lapangan atau pun para pengambil kebijakan yang menyusun strategi penanganan atau rencana pengamanan," ucap dia.

Diketahui, sampai saat ini 133 orang tercatat meninggal dunia dan lebih dari 500 orang luka-luka dalam insiden tragis di Kanjuruhan.

Komnas HAM dan TGIPF sepakat bahwa gas air mata merupakan pemicu peristiwa itu. Penonton berlarian panik, berdesak-desakan keluar, hingga meninggal dunia.

Sementara polisi membantah bahwa tragedi itu disebabkan tembakan gas air mata polisi.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.

Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.

Kemudian tiga tersangka lain, yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Mereka dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

(yla/tsa)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK