Kemenag: Rayuan, Tatapan hingga Lelucon Bentuk Pelecehan Seksual

CNN Indonesia
Selasa, 18 Okt 2022 18:31 WIB
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama 73/2022 yang mengatur 16 klasifikasi kekerasan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: Istockphoto/Markgoddard)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan rayuan, lelucon, hingga siulan bernuansa sensual merupakan bentuk pelecehan seksual. Selain itu, menatap seseorang dengan nuansa seksual sehingga membuat orang tersebut tidak nyaman juga bentuk pelecehan.

"Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual. Termasuk juga menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman," ujar Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie mengatakan melalui keterangan tertulis, Selasa (18/10).

Anna mengatakan aturan itu termuat dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022. Dalam peraturan itu ada 16 klasifikasi kekerasan seksual.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa di antaranya yaitu termasuk mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.

Peraturan itu juga mengatur pelaporan, pelindungan, pendampingan, penindakan, dan pemulihan korban. Ada pula pengaturan sanksi administrasi hingga pidana.

Kemenag berencana menyusun peraturan teknis agar bisa segera diterapkan. Kemenag berharap aturan ini bisa mencegah kekerasan seksual berulang di lembaga pendidikan.

"Harapannya, ke depan tidak terjadi lagi kekerasan seksual di satuan pendidikan," ujar Anna.

(dhf/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER