Alvin Lim Ditahan di Rutan Salemba Usai Dijemput Paksa Kejagung

CNN Indonesia
Selasa, 18 Okt 2022 21:31 WIB
Advokat Alvin Lim divonis 4,5 tahun penjara terkait pemalsuan surat-surat meski selama persidangan tidak hadir karena berada di Singapura.
Advokat Alvin Lim divonis 4,5 tahun penjara terkait pemalsuan surat-surat meski selama persidangan tidak hadir karena berada di Singapura. (Foto: Detikcom/Mulia Budi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Advokat Alvin Lim akan menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, usai dijemput paksa oleh Kejaksaan Agung di Gedung Bareskrim Polri pada Selasa (18/10).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Alvin dijemput menyusul keputusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memvonis Alvin 4,5 tahun penjara terkait kasus pemalsuan surat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk melaksanakan penetapan hakim PT (DKI) dalam putusannya, dibawa ke Rutan/Lapas Salemba" ujar Syarief saat dikonfirmasi, Selasa (18/10).

Alvin sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus pemalsuan surat. Namun, ia tidak hadir karena berada di Singapura.

Putusan tersebut telah dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Pada persidangan tersebut terdakwa Alvin Lim tidak hadir tanpa alasan, meskipun telah dijadwalkan pada sidang sebelumnya.

Atas permintaan jaksa, majelis hakim pun memutuskan tetap melanjutkan persidangan in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa Alvin Lim. Alvin Lim pun divonis 4,5 tahun penjara oleh hakim.

Dia terbukti bersalah oleh hakim melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut. Alvin Lim dinyatakan melanggar Pasal 263 Ayat (2) jo. Pasal 55 Ayat (1) jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Atas putusan 4,5 tahun tersebut, pengacara Alvin Lim menyatakan banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum akan menggunakan haknya untuk berpikir selama 7 hari sebelum mengajukan banding.

(thr/rds)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER