Kombes Agus Nurpatria Koordinator Lapangan Sisir CCTV di Rumah Sambo

CNN Indonesia
Rabu, 19 Okt 2022 11:53 WIB
Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama menjadi koordinator lapangan yang bertugas menyisir CCTV vital di sekitar lokasi pembunuhan Brigadir Yosua.
Ilustrasi. Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama menjadi koordinator lapangan yang bertugas menyisir CCTV vital di TKP pembunuhan Brigadir J (Antranias/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama menjadi koordinator lapangan yang bertugas menyisir CCTV vital di sekitar lokasi pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan tim jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10).

Jaksa bercerita awalnya pada Sabtu, 9 Juli 2022 atau satu hari setelah Yosua tewas ditembak, eks Kadiv Propam Ferdy Sambo meminta eks Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan mengecek CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendra kemudian mencoba menghubungi Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV kasus KM50 namun tidak berhasil. Hendra lantas meminta bantuan Agus agar bisa menghubungi Acay. Singkat cerita, Acay berhasil dihubungi.

Hendra meminta Acay untuk melakukan screening CCTV di Kompleks Duren Tiga, namun Acay sedang di Bali. Acay lantas memerintahkan anak buahnya bernama Irfan Widyanto untuk mengurus hal tersebut. Irfan diminta untuk berkoordinasi dengan Agus.

"Saksi Irfan Widyanto menghubungi terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama maksudnya Kaden A Paminal dan menyatakan bahwa saksi Irfan Widyanto adalah anggota saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay dan meminta menghadap terdakwa," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

"Dan selanjutnya saksi Irfan Widyanto agar melakukan screening dengan cara menghitung jumlah CCTV yang berada di Kompleks Polri Duren Tiga dan menemukan bahwa terdapat 20 CCTV," sambung jaksa.

Irfan melaporkan temuannya tersebut kepada Agus yang selanjutnya meneruskan informasi kepada Hendra. Hendra membalas "ok jangan semuanya, yang penting-penting saja."

Setelah berkomunikasi dengan Hendra, Agus menanyakan keberadaan DVR CCTV kepada Irfan dan diketahui tersimpan di pos sekuriti Kompleks Duren Tiga. Agus meminta Irfan mengambil dan mengganti DVR CCTV tersebut dengan yang baru.

Agus juga mengajak Irfan menuju sebuah rumah di Kompleks Polri Duren Tiga yang belakangan diketahui merupakan kediaman Kasat Reskrim Metro Jakarta Selatan Ridwan Rhekynellson Soplangit. Tujuannya adalah untuk mengambil DVR CCTV milik Ridwan.

Sementara itu dari 20 CCTV, Agus disebut mengamankan CCTV yang berada di pos sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga karena menyorot rumah dinas Ferdy Sambo, lokasi penembakan Yosua.

"Semestinya terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama sebagai seorang polisi tahu akan manfaat barang bukti yang berada di sekitar lokasi kejadian tindak pidana," ucap jaksa.

"Dan bukan sebaliknya malah terdakwa ikut serta dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," sambungnya.

Singkat cerita, Irfan berhasil mengambil dua unit DVR CCTV di pos sekuriti Kompleks Duren Tiga tanpa seizin dan sepengetahuan Seno Soekarto selaku Ketua RT setempat serta menggantinya dengan DVR CCTV yang dibeli dari Tjong Djiu Fung alias Afung.

Irfan juga tak mendapat kesulitan ketika meminta DVR CCTV milik Ridwan.

Ketiga DVR CCTV tersebut kemudian diserahkan Irfan kepada Chuck Putranto yang saat itu sedang berada di rumah pribadi Sambo. Penyerahan melalui perantara saksi Ariyanto.

"Chuck Putranto dalam menguasai DVR tersebut tanpa dilengkapi surat tugas maupun Berita Acara Penyitaan sebagaimana yang dikehendaki oleh ketentuan KUHAP dalam melaksanakan tindakan hukum terkait barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana," ucap jaksa.

Agus didakwa melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan Yosua.

Tindak pidana dilakukan Agus bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

(ryn/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER