Kompol Baiquni Salin Rekaman CCTV Vital di Kasus Pembunuhan Brigadir J

CNN Indonesia
Rabu, 19 Okt 2022 16:25 WIB
Kompol Baiquni Wibowo menyalin rekaman CCTV di pos satpam yang mengarah ke rumah dinas Ferdy Sambo di kantor Staf Pribadi Kadiv Propam.
Kompol Baiquni Wibowo disebut telah menyalin rekaman CCTV Vital terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sesuai arahan Ferdy Sambo. (WDnet/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kompol Baiquni Wibowo disebut telah menyalin rekaman CCTV Vital terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sesuai arahan Ferdy Sambo.

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menyebut mulanya Kompol Chuck Putranto menghubungi Baiquni agar dapat datang ke Rumah Dinas Ferdy Sambo pada Selasa (12/7) malam sekitar pukul 20.30 WIB. Hal itu dilakukan Chuck seusai bertemu dengan Sambo di Rumah Dinas, dengan maksud agar Baiquni menyalin dan melihat isi DVR CCTV yang telah diambil sebelumnya.

"Setelah keduanya bertemu, saksi Chuck Putranto menyampaikan 'Beg tolong copy dan lihat isinya' dan oleh terdakwa Baiquni Wibowo menjawab 'Enggak apa-apa nih?'," ujar jaksa dalam persidangan.

Chuck kemudian meyakinkan Baiquni agar melakukan perintah tersebut. Chuck juga bercerita sebelumnya telah dipanggil dan dimarahi karena tidak menjalankan perintah Sambo.

"Kemarin saya sudah dimarahi, saya takut dimarahi lagi," ujar jaksa menirukan Chuck.

Setelahnya, Chuck langsung menyerahkan kunci mobilnya agar Baiquni dapat mengambil DVR CCTV yang sudah disimpan. Usai mendapatkan DVR CCTV, Baiquni kemudian kembali ke kantor Staf Pribadi Kadiv Propam untuk menjalankan perintah tersebut.

Jaksa mengatakan Baiquni lalu mencari data rekaman dalam rentang waktu pukul 16.00-18.00 WIB pada CCTV Pos Satpam yang menghadap ke Rumah Dinas Sambo.

Baiquni kemudian menyimpan salinan rekaman CCTV tersebut ke dalam flashdisk warna merah hitam. Selanjutnya, Baiquni kembali lagi menuju Rumah Dinas sembari membawa flashdisk tersebut dan laptop Microsoft Surface yang digunakan untuk memindahkan data.

Jaksa mengatakan, Baiquni langsung memberi tahu bahwa data CCTV tersebut telah disalin dan menyerahkannya kepada Chuck yang saat itu sedang bersama AKBP Arif Rachman Arifin dan AKBP Ridwan Soplanit.

"Kemudian terdakwa Baiquni Wibowo menyampaikan kepada saksi Chuck Putranto 'nih udah copy-annya CCTV'," ujar jaksa.



Baiquni didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

(tfq/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER