Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengimbau agar dokter atau tenaga kesehatan (nakes) di fasilitas kesehatan dapat mulai memberikan obat puyer pada pasien menyusul pemerintah yang menyetop penjualan atau pemberian resep obat sirop kepada masyarakat.
Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI Piprim Basarah Yanuarso mewanti-wanti peresepan obat puyer monoterapi hanya boleh dilakukan oleh dokter dengan memperhatikan
dosis berdasarkan berat badan, kebersihan pembuatan, dan tata cara pemberian.
"Jika diperlukan, tenaga kesehatan dapat meresepkan obat pengganti yang tidak terdapat dalam daftar dugaan obat terkontaminasi atau dengan jenis sediaan lain seperti suppositoria atau dapat mengganti dengan obat puyer dalam bentuk monoterapi," kata Piprim dalam keterangan tertulis, Rabu (19/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Piprim juga mengimbau agar nakes di seluruh Indonesia melakukan pemantauan secara ketat terhadap tanda awal gangguan ginjal akut progresif atipikal baik di rawat inap maupun di rawat jalan.
Lihat Juga : |
Sementara untuk masyarakat, Piprim meminta agar bersedia patuh dan menunggu arahan selanjutnya dari Kementerian Kesehatan maupun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Ia juga mengimbau agar tetap tenang dan waspada terhadap gejala penyakit misterius ini seperti memantau berkurangnya atau tidak adanya buang air kecil (BAK) secara mendadak pada anak-anak.
"Dan sebaiknya mengurangi aktivitas anak-anak, khususnya balita, yang memaparkan risiko infeksi seperti kerumunan, ruang tertutup, tidak menggunakan masker, dan lain-lain," ujarnya.
Kementerian Kesehatan sebelumnya telah menginstruksikan agar seluruh apotek yang beroperasi di Indonesia untuk sementara ini tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat. Upaya itu dilakukan sebagai kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia.
Ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10).
(khr/isn)