KPK Perpanjang Masa Penahanan Rektor Unila 30 Hari

CNN Indonesia
Rabu, 19 Okt 2022 19:00 WIB
KPK menambah masa tahanan Rektor Unila karena berkas perkara dugaan suap penerimaan mahasiswa baru belum lengkap.
Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani. (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani selama 30 hari hingga 17 November 2022.

Keputusan itu diambil karena tim penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara dugaan suap terkait penerimaan mahasiswa baru di Unila.

"Karena proses pengumpulan alat bukti masih terus berlanjut oleh tim penyidik, maka perpanjangan penahanan tersangka KRM [Karomani] kembali dilakukan untuk 30 hari ke depan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Rabu (19/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karomani ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Gedung Merah Putih. Tindakan hukum serupa juga diberlakukan untuk dua tersangka lain yaitu Heryandi dan Muhammad Basri yang ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

"Tindakan ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang, Lampung, terhitung 19 Oktober 2022 sampai dengan 17 November 2022," ucap Ipi.

Sebanyak empat orang telah diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022.

Mereka ialah Rektor Unila periode 2020-2024 Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta bernama Andi Desfiandi.

Dalam kasus ini, jumlah uang yang disepakati untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan diduga bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta.

KPK memastikan bakal mengembangkan kasus ini karena meyakini penyuap tidak hanya satu orang saja.

Adapun berkas perkara Andi Desfiandi selaku pemberi suap telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa KPK. Dalam waktu dekat, Andi akan menghadapi persidangan.

"Tim jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang, Lampung," kata Ipi.

(ryn/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER