Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Mohammad Syahril menyatakan daftar obat sirup yang mengandung senyawa berbahaya yang sempat beredar di publik tidak benar.
"Kementerian Kesehatan tidak pernah mengeluarkan daftar yang memuat nama obat dan identifikasi kandungan senyawanya sebagaimana yang saat ini banyak beredar. Dapat kami pastikan bahwa Informasi tersebut tidak benar," kata Syahril melalui keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (19/10).
Syahril menjelaskan Kemenkes bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ahli epidemiologi, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), farmakolog, dan puslabfor Polri hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak.
"Saat ini Kementerian Kesehatan dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya," kata dia.
Sebelumnya, berdasarkan foto daftar yang beredar setidaknya ada 15 obat yang dinyatakan mengandung ethylene glycol. Sebanyak 14 di antaranya merupakan obat sirup, sedangkan satu obat berjenis suspensi.