Kemenkes Jelaskan Prosedur Rujukan Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak

CNN Indonesia
Kamis, 20 Okt 2022 11:55 WIB
Dalam kasus gagal ginjal akut ini  pemantauan urine atau air kencing anak jadi perhatian utama bagi orang tua sebelum memutuskan membawa anak ke faskes.
Ilustrasi perawatan rumah sakit. (Istockphoto/Thekopmylife)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan tata laksana atau standar operasional prosedur (SOP) rujukan kasus gagal ginjal akut progresif atipikal pada anak di sejumlah rumah sakit Indonesia.

Hal pertama yang perlu diketahui, rujukan ke rumah sakit terkait penyakit misterius ini bisa dilakukan apabila pasien berusia kurang dari 18 tahun dengan sejumlah gejala dan kondisi yang diwaspadai.

Di antaranya oliguria (air kencing sedikit) atau anuria (tidak ada air kencing sama sekali) yang terjadi secara tiba-tiba dengan atau tanpa gejala seperti demam, diare, muntah, batuk pilek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tahapan selanjutnya, fasilitas kesehatan akan melakukan pemeriksaan ureum dan kreatinin pada pasien. Pasien akan dirujuk untuk dirawat di rumah sakit apabila ditemukan sejumlah kondisi kegawatan.

Seperti pada pemeriksaan laboratorium didapatkan peningkatan ureum kreatinin meningkat 3 kali dari baseline atau kreatinin meningkat ≥ 2,5 mg/dL. Kemudian laju filtrasi glomerulus < 35 ml/menit/1,73 m2. Hingga Diuresis <0,3 mL/kgBB/jam selama kurang lebih 24 jam atau anuria selama kurang lebih 12 jam.

Bila ditemukan kondisi seperti itu, maka pasien akan dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat. Selanjutnya bila tidak dapat ditangani dalam 1 x 24 jam, fasilitas pelayanan kesehatan harus melakukan rujukan ke 14 Rumah Sakit Rujukan Dialisis anak yang sudah ditetapkan pemerintah.

Rinciannya, RSUP Dr. Cipto MangunKusumo, RSUD Dr. Soetomo, RSUP Dr. Kariadi Semarang, RSUP Dr. Sardjito, RSUP Prof Ngoerah, RSUP H. Adam Malik, RSUD Saiful Anwar Malang, serta RSUP Hasan Sadikin.

Kemudian RSAB Harapan Kita, RSUD Dr. Zainoel Abidin Banda Aceh, RSUP Dr. M Djamil, RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar, RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang, dan RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelumnya juga telah memastikan pembiayaan pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia dapat melalui skema pembayaran umum dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Pembiayaan sesuai dengan mekanisme yang ada saat ini ya, BPJS atau umum," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.

Sementara itu, apabila pemeriksaan ureum dan kreatinin pada pasien normal maka pasien dipersilakan untuk pulang. Namun Kemenkes mewanti-wanti orang tua untuk tetap melakukan pemantauan volume urine anak.

Apabila jumlah urine berkurang selama 24 jam atau tidak ada urine selama 12 jam dan disertai keluhan memberat, maka orang tua diminta untuk membawa lagi anaknya ke fasilitas kesehatan terdekat.

(khr/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER