Pemerintah telah menginstruksikan penghentian sementara penjualan dan penggunaan obat sirop. Namun, beberapa apotek di Sumatera Barat masih memberikan obat jenis tersebut kepada masyarakat dengan bebas.
Pantauan CNNIndonesia.com di beberapa apotek di Kota Padang, seperti di daerah Padang Barat dan Jati masih saja leluasa menjual obat paracetamol jenis sirup.
Padahal, dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/iii/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidiomologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak, sudah dijelaskan bahwa sebagai antisipasi, Kemenkes menginstruksikan semua apotek agar tidak menjual obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk cair dan sirup untuk sementara waktu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, surat edaran tersebut juga menjelaskan bahwa dokter atau tenaga kesehatan juga dilarang memberikan resep obat sirop atau cair. Larangan ini berlaku sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.
Seorang apoteker yang tidak ingin disebutkan namanya di Padang Timur, mengatakan bahwa dirinya masih memberikan obat resep sirop jika ada masyarakat yang ingin membelinya.
"Masih ada masyarakat yang ingin membeli obat tersebut, dan memang kami berikan," katanya kepada CNNIndonesia.com di apoteknya, Kamis (20/10).
Kemudian CNNIndonesia.com juga mencoba berpura-pura membeli produk yang dilarang, seperti bay cought syrup, atau yang lainnya. Hasil temuannya yaitu sebanyak lima dari enam apotek tetap memberikan obat cair atau sirup dengan merk yang sama, yaitu Unibebi cough syrup.
Kemudian, di Kota Payakumbuh, Sumbar, beberapa apotek juga melakukan hal yang sama. Mereka tetap menjual dan memberikan obat cair atau sirup jika ada yang membelinya. Berbeda dengan Kota Padang, di Kota Payakumbuh.
Hal itu disebabkan akibat belum adanya tindakan tegas yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Sumbar. Kepala Dinas Kesehatan Sumbar, Lila Yanwar mengatakan larangan untuk menjual atau memberikan resep obat cair tersebut masih bersifat himbauan.
"Masih dalam tahap imbauan, sebab tentu perlu adanya statement dari para ahli, sehingga untuk saat sekarang ini kita masih perlu penelusuran," jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (20/10).