Mahfud Ungkap Ancaman DPR ke Jokowi saat Mau Terbitkan Perppu KPK

CNN Indonesia
Jumat, 21 Okt 2022 08:18 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap ancaman dari DPR terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang hendak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut UU KPK hasil revisi tahun 2019. (Rusman-Biro Pers)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap ancaman dari DPR terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang hendak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut UU KPK hasil revisi tahun 2019.

Mahfud menyebut rencana Jokowi menerbitkan Perppu itu kandas usai mengetahui kabar ancaman tersebut.

"Sudah mau dia (Jokowi) dulu ngeluarin perppu. Tapi begitu perppu dikeluarkan, Arsul Sani (anggota Komisi III DPR) dan kawan-kawan di DPR, 'kalau perppu dikeluarkan nanti kita tolak'. Ini kan sudah jalan, tapi ditolak, kan kacau," kata Mahfud dalam diskusi bersama Rocky Gerung di RGTV Channel ID, Rabu (19/10).

Menurut Mahfud, jika Jokowi tetap mengeluarkan perppu ketika itu, KPK secara institusi dan para pegawainya masih seperti yang lama sesuai UU KPK sebelum revisi.

"Anda bayangkan kalau Perppu itu dibuat, lalu KPK masih yang lama sesuai perppu, sementara DPR mengancam, kalau Perppu dikeluarkan kami tolak. Kacau ini," kata Mahfud.

"Menjadi perkara yang sudah ditangani oleh KPK berdasar perppu itu ndak bisa punya dasar hukum lagi, karena perppu-nya ditolak," tambahnya.

Melihat kondisi demikian, Jokowi tidak jadi mengeluarkan perppu KPK. Mahfud menilai keputusan itu diambil dengan pertimbangan yang matang.

"Itu sebabnya risiko terkecil dipilih presiden," ujarnya.

Sebagai informasi, DPR dan pemerintah membahas hingga menyelesaikan revisi UU KPK pada September 2019.

Revisi UU KPK itu mendapatkan kritik dan penolakan keras dari banyak pihak. Isi UU KPK yang baru itu dinilai bermasalah dan dapat melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

Sejumlah elemen masyarakat menggelar demonstrasi besar-besaran di penjuru daerah. Sejumlah pihak kala itu juga bertanya-tanya mengapa Jokowi tak menerbitkan perppu untuk mencabut aturan yang menuai polemik tersebut.

(rzr/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK