VIDEO: Aturan Baru Kapolri, Tilang Manual Ditiadakan
Polri melakukan perombakan aturan tilang menilang yang akan mulai diterapkan dalam waktu dekat.
Berdasarkan surat telegram yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, jajaran Korps Lalu Lintas kini dilarang untuk melakukan penindakan tilang secara manual.
Dalam telegram itu, polisi diminta untuk mengedepankan penindakan dengan sistem tilang elektronik alias ETLE.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas."