Mahfud MD Sentil Ketum PSSI: Kalau Enggak Mundur Bisa Dianggap Amoral

CNN Indonesia
Sabtu, 22 Okt 2022 20:12 WIB
Mahfud MD menyinggung Iwan Bule yang didesak mundur dari jabatan Ketua Umum PSSI buntut Tragedi Kanjuruhan.
Menko Polhukam Mahfud MD saat menyampaikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Kamis (12/12/2019). (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menko Polhukam sekaligus Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD menyinggung Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule soal desakan mundur dari jabatannya.

Mahfud menilai desakan mundur kepada sejumlah pihak yang bertanggung jawab dalam insiden Kanjuruhan, termasuk kepada Ketum PSSI, bukan persoalan hukum, tapi seruan moral. Menurutnya, mereka bisa dianggap amoral jika tidak mengundurkan diri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau enggak mundur, enggak apa-apa, tapi secara moral bisa dianggap tidak tanggung jawab, bisa dianggap amoral.... Itu seruan moral dijawab dengan moral. Kita enggak akan intervensi, kita tahu aturan," kata Mahfud di Semarang, dikutip detikcom, Sabtu (22/10).

Mahfud mengatakan pihaknya sudah menerima hasil uji laboratorium gas air mata yang dilakukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Namun, hasil uji lab tetap tak berpengaruh bagi kesimpulan TGIPF yang telah diserahkan kepada Presiden. Menurut dia, korban dalam Tragedi Kanjuruhan bukan disebabkan oleh dampak kimia gas air mata yang ditembakkan aparat.

Namun kata Mahfud, TGIPF telah menyimpulkan bahwa penembakan gas air mata adalah penyebab jatuhnya korban jiwa dalam insiden Kanjuruhan usai laga Arema melawan Persebaya awal Oktober lalu itu.

"Bukan kimianya, tapi penembakannya membuat mata perih, napas sesak, panik, berdesakan, mati. Nanti hasil tidak bicara kandungan kimia, tidak penting. Karena kematian jelas karena desak-desakan" kata dia.

Meski begitu, Mahfud memastikan hasil uji lab BRIN terhadap gas air mata tersebut tetap diperlukan untuk bukti dalam proses pidana kasus tersebut.

"Nanti hasil lab perlu kalau perlu proses hukum pidananya. Hukum pidana sudah jalan sesuai rekomendasi TGIPF," katanya.

TGIPF dalam rekomendasinya kepada Presiden Jumat (14/10), meminta agar Ketum dan pengurus PSSI mundur dari jabatannya. Rekomendasi itu tertuang dalam poin kelima kesimpulan temuan soal insiden Kanjuruhan.

"Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang," tulis laporan yang didapat CNNIndonesia.com.

Baca selengkapnya di sini.

(thr/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER