Sebaran 241 Kasus Pasien Gangguan Ginjal Akut di 22 Provinsi RI

CNN Indonesia
Senin, 24 Okt 2022 06:52 WIB
Kemenkes mencatat dari 241 pasien gagal ginjal akut, 133 di antaranya atau setara 55 persen meninggal dunia.
Ilustrasi. Pasien anak dengan gangguan gagal ginjal akut. (Foto: iStockphoto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat pasien dengan gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia mencapai 241 orang per Jumat (21/10). Sebanyak 133 pasien atau 55 persen di antaranya meninggal dunia.

Mayoritas pasien merupakan usia anak, dengan pasien paling banyak bayi di bawah lima tahun (balita). Rinciannya, anak usia kurang dari 1 tahun sebanyak 26 kasus, balita 153 kasus. Lalu, 37 anak berusia 6-10 tahun, dan 25 anak berusia 11-18 tahun.

Dari 241 kasus itu, rinciannya 133 orang dinyatakan meninggal dunia. Kemudian 69 orang masih dalam tahap pengobatan dan 39 pasien lainnya dinyatakan telah sembuh. Kasus konfirmasi dan kematian paling banyak ditemukan di DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut merupakan sebaran kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal yang teridentifikasi di 22 provinsi.

1. DKI Jakarta: 57 kasus

2. Jawa Barat: 33 kasus

3. Aceh: 31 kasus

4. Jawa Timur: 30 kasus

5. Sumatera Barat: 22 kasus

6. Bali: 16 kasus

7. Sumatera Utara: 12 kasus

8. Banten: 10 kasus

9. DI Yogyakarta: 6 kasus

10. Jawa Tengah: 5 kasus

11. Jambi: 3 kasus

12. Kalimantan Selatan: 3 kasus

13. NTB: 2 kasus

14. NTT: 2 kasus

15. Sulawesi Tenggara: 2 kasus

16. Bengkulu: 1 kasus

17. Kalimantan Utara: 1 kasus

18. Kepulauan Bangka Belitung: 1 kasus

19. Kepulauan Riau: 1

20. Lampung: 1 kasus

21. Papua: 1 kasus

22. Sumatera Selatan: 1 Kasus

Kemenkes telah menginstruksikan agar apotek maupun tenaga kesehatan di Indonesia untuk sementara tidak menjual atau meresepkan obat bebas dalam sediaan cair atau sirop kepada masyarakat.

Ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10).

Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril meminta agar masyarakat, terutama orang tua, segera membawa anak mereka ke fasilitas kesehatan (faskes) terdekat apabila mengalami gejala gangguan ginjal akut progresif atipikal. Salah satu gejala yang paling terlihat adalah penurunan volume buang air kecil (BAK).

Kewaspadaan terutama dilakukan apabila menemukan anak berusia kurang dari 18 tahun dengan gejala oliguria (air kencing sedikit) ataupun anuria (tidak ada air kencing sama sekali).

"Jika memiliki anak kurang dari 18 tahun khususnya balita dengan gejala penurunan volume atau frekuensi BAK, atau tidak ada BAK dengan atau tanpa demam, segera dibawa ke faskes terdekat," ujar Syahril.

Ia menuturkan kewaspadaan para orang tua juga perlu dilakukan dengan cara terus memantau jumlah dan warna urin yang pekat atau kecoklatan pada anak. Apabila urine berkurang atau berjumlah kurang dari 0,5ml/kgBB/jam dalam 6-12 jam atau tidak ada urine selama 6-8 jam, maka pasien harus segera dirujuk ke rumah sakit.

Selanjutnya, pihak rumah sakit diminta melakukan pemeriksaan fungsi ginjal yakni ureum dan kreatinin. Apabila hasil fungsi ginjal menunjukkan adanya peningkatan, maka dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk menegakkan diagnosis, evaluasi kemungkinan etiologi dan komplikasi.

(khr/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER