Menag Yaqut: Masa Berlaku Visa Umrah Kini Jadi 90 Hari

CNN Indonesia
Senin, 24 Okt 2022 15:12 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan visa umrah yang kini berlaku selama 90 hari juga bisa dipakai untuk ke seluruh wilayah Arab Saudi.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan masa berlaku visa umrah telah diperpanjang dari 30 hari menjadi 90 hari. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan masa berlaku visa umrah telah diperpanjang dari 30 hari menjadi 90 hari.

Yaqut menyebut visa umrah juga bisa dipakai untuk ke seluruh wilayah Arab Saudi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dulu kita umrah dibatasi waktu hanya 30 hari tetapi sekarang visa umroh bisa berlaku untuk 90 hari dan bisa datang ke seluruh wilayah kerajaan Saudi Arabia," kata Yaqut di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Senin (24/10).

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Ar Rabiah mengatakan pihaknya menerima seluruh jemaah haji dan umrah dari Indonesia dengan berbagai kemudahan.

Menurutnya, tidak ada syarat dan ikatan yang memberatkan bagi jemaah haji dan umrah dari Indonesia. Salah satu kemudahannya yakni proses mendapatkan visa.

"Yang tadinya memakan waktu cukup lama sekarang sudah sangat cepat sekali," ujarnya.

Tawfiq menyebut pihaknya juga membatalkan kewajiban bahwa perempuan dalam menjalankan ibadah umrah harus didampingi wali laki-laki atau mahram.

"Kami juga memberikan siapa yang datang dengan tujuan umrah diperbolehkan juga untuk mengunjungi tempat-tempat yang ada di Arab Saudi selain Makkah dan Madinah," ujarnya.

(lna/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER