Tersangka AKBP Doddy Prawiranegara mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kuasa hukum Doddy, Adriel Purba mengatakan hal itu sengaja dilakukan kliennya untuk mengungkap skandal jaringan gelap narkoba yang dikepalai oleh Irjen Teddy Minahasa.
Selain Doddy, Adriel mengatakan dua tersangka lainnya yakni Linda dan Samsul Ma'arif juga turut mengajukan JC ke LPSK. Pasalnya ketiga tersangka itulah yang berkaitan dengan Teddy secara langsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena tiga orang ini yang berhubungan langsung dengan Pak TM (Teddy Minahasa) dan sangat yakin sudah siap untuk menjadi JC dan memberikan semua keterangan dan membuka tabir semuanya," ujarnya kepada wartawan, Senin (24/10).
Adriel menjelaskan, tiga orang yang mengajukan JC itu merupakan saksi kunci dari peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy. Ia pun menegaskan bahwa ketiganya akan mengungkap peran Teddy sebagai otak peredaran narkoba.
"Pak TM ini kan membantah keterangan klien kami, tapi semua keterangan tersangka klien kami ini sinkron bahwa Pak TM adalah inisiator penggagas dan otak di balik ini semua," ujarnya.
Lebih lanjut, Adriel mengatakan pihaknya juga bakal menyerahkan sejumlah bukti-bukti terkait kepada LPSK guna mendukung permohonan JC tersebut. Hanya saja, dirinya enggan menjelaskan lebih jauh bukti yang dimaksud tersebut.
"Untuk bukti-bukti ke LPSK juga kami tidak bisa buka ke media. Namun nanti pada waktunya akan kami buka," imbuhnya.
Diketahui, Teddy Minahasa telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (14/10).
Teddy diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram. Keterlibatan Teddy terendus setelah tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba.
Atas perbuatannya Teddy dikenakan Pasal 114 ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.