Orang Tua Brigadir J Hadir di PN Jaksel Jadi Saksi Sidang Bharada E

CNN Indonesia
Selasa, 25 Okt 2022 10:23 WIB
Orang tua hingga kekasih Brigadir J hadir di PN Jaksel. Mereka jadi saksi dalam sidang pembunuhan dengan terdakwa Bharada E.
Ilustrasi. Persidangan pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jaksel. (Foto: CNN Indonesia / Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Orang tua hingga kekasih Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjadi saksi sidang kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Bharada E, Selasa (25/10).

Pantauan CNNIndonesia.com, mereka datang secara bersamaan. Dalam rombongan, juga tampak pengacara keluarga, Kamaruddin Simanjuntak.

Rombongan datang tampak kompak mengenakan kemeja berwarna putih merah. Di bagian belakang kemeja, tampak tulisan "Justice for Brigadir Yosua".

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada 12 orang saksi yang rencananya diperiksa dalam persidangan hari ini. Mereka berasal dari pihak keluarga Brigadir J yakni Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika Hutabarat, dan Devianita Hutabarat.

Kemudian Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.

Dalam persidangan sebelumnya, Bharada E tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi, sehingga sidangnya sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Bharada E diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Dalam pembunuhan ini, Bharada E mengaku mendapat perintah dari Sambo. Namun, dalam eksepsinya, Sambo menyebut hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Yosua, bukan menembaknya.

Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP JoPasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP JoPasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(yoa/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER