Hotman Paris Curiga Kasus Teddy Minahasa Janggal, Polisi Buka Suara

CNN Indonesia
Selasa, 25 Okt 2022 15:33 WIB
Polda Metro Jaya merespons pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea yang menyebut ada beberapa kejanggalan dalam kasus narkoba yang menjerat kliennya.
Teddy Minahasa resmi ditahan terkait kasus narkoba. (CNN Indonesia/Dias Saraswati)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya menegaskan pihaknya memiliki bukti kuat untuk menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya terkait pernyataan pengacara Teddy, Hotman Paris Hutapea yang menyebut ada beberapa kejanggalan dalam kasus kliennya.

"Iya (punya bukti kuat), memang kan penetapan tersangka ini sudah melewati proses yang panjang sampai dengan terakhir gelar perkara sehingga dinaikkan statusnya," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (25/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulpan pun enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait sejumlah pernyataan yang dilontarkan oleh Hotman. Termasuk, soal klaim bahwa Teddy tak pernah memberi perintah untuk menjual sabu sebanyak 5 kilogram.

"Kan Pak Hotman Paris boleh-boleh saja menyampaikan, tapi kan sudah saya sampaikan bahwa Polda Metro Jaya memiliki keyakinan sesuai dengan prosedur hukum," ujarnya.

Lebih lanjut, Zulpan hanya menyampaikan bahwa pihaknya siap diuji di pengadilan atas kasus yang menjerat Teddy tersebut.

"Polda Metro Jaya akan memiliki keyakinan sesuai dengan prosedur hukum yaitu alat bukti dalam penetapan tersangka yang bersangkutan. Dan ini Polda Metro Jaya siap diuji keabsahannya dalam proses peradilan," tuturnya.

Sebelumnya, Hotman Paris selaku pengacara Irjen Teddy Minahasa menyebut bahwa kliennya menyisihkan barang bukti sabu sebanyak 5 kilogram untuk operasi penangkapan lanjutan.

Bahkan, kata Hotman, Teddy juga mengumumkan secara langsung penyisihan sabu itu saat konferensi pers di Polres Bukittinggi. Sehingga, tak mungkin Teddy memiliki rencana untuk menjual barang haram tersebut.

"Jadi kalau memang dia mau niat menjual kenapa dia umumkan bahwa 5 kg disisihkan untuk barang bukti perkara berikutnya," ujarnya, Senin (24/10).

Disampaikan Hotman, Teddy juga telah memerintahkan agar barang bukti sabu 5 kilogram itu ditarik kembali. Namun, sebanyak 1 kilogram telah dijual oleh AKBP Doddy selaku Kapolres Bukittinggi.

Diketahui, Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba. Ia duga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram.

Teddy dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Kini, Teddy juga resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya mulai Senin (24/10) malam ini untuk 20 hari ke depan. Ia ditahan selama selesai menjalani penempatan khusus (patsus).

(dis/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER