Polda Metro Tarik Semua Surat Tilang Usai Larangan Tilang Manual

CNN Indonesia
Selasa, 25 Okt 2022 17:53 WIB
Ditlantas Polda Metro Jaya menarik seluruh surat tilang yang telah diedarkan kepada anggota usai tilang secara manual dihentikan.
Petugas kepolisian melakukan tindak tilang kepada pengendara yang memasuki jalur bis Transjakarta di Jalan Daan Mogot, Jakarta (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ditlantas Polda Metro Jaya menarik seluruh surat tilang yang telah diedarkan kepada anggota usai tilang secara manual dihentikan.

Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang anggota polisi lalu lintas menilang secara manual.

"Kami secara keseluruhan di Jakarta ini untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dikonfirmasi, Selasa (25/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan demikian, kata Latif, Ditlantas Polda Metro Jaya akan fokus menindak lewat sistem tilang elektronik atau electronic trafic law enforcement (ETLE).

Untuk wilayah Polda Metro Jaya, kamera ETLE setidaknya sudah terpasang di 57 titik. Kemudian, di masing-masing Polres akan disiapkan satu unit ETLE mobile.

"Nanti dalam waktu dekat kami sudah akan mengadakan pengadaan ETLE mobile. Jadi masing-masing Polres ditempatkan satu ETLE mobile," ucap Latif.

"Jadi satu ETLE mobile ini mampu meng-cover satu wilayah kabupaten/kota tersebut. Nah untuk Ditlantas Polda Metro Jaya sendiri nanti akan ada 10 ETLE Mobile," imbuhnya.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang seluruh polisi lalu lintas untuk melakukan penilangan manual terhadap para pengendara.

Instruksi ini tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE), baik statis maupun Mobile.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.

(dis/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER