Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: IMI-0740.GR.01.01 tahun 2022.
SE tersebut diterbitkan guna memberikan kebijakan stimulan dan kemudahan fasilitas keimigrasian berupa Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu lima atau 10 tahun.
"Menjelang pelaksanaan KTT G20, hari ini kami secara resmi meluncurkan second home visa. Tujuannya adalah untuk menarik wisatawan mancanegara datang ke Bali dan berbagai destinasi lainnya," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana pada acara peluncuran second home visa di Bali, Selasa (25/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Subjek dari visa rumah kedua yaitu orang asing tertentu atau eks WNI yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia.
"Dengan visa ini, orang asing dapat tinggal selama lima atau 10 tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan seperti investasi, bekerja dan kegiatan lainnya," imbuhnya.
Widodo berujar permohonan visa rumah kedua dapat dilakukan melalui aplikasi berbasis website (visa-online.imigrasi.go.id).
Sejumlah dokumen persyaratan yang diperlukan adalah:
a. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 bulan;
b. Proof of Fund berupa rekening milik orang asing atau penjamin dengan nilai sekurangnya Rp2 miliar atau setara;
c. Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm dengan latar belakang berwarna putih; dan
d. Daftar riwayat hidup (Curriculum Vitae).
Adapun tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) visa rumah kedua adalah sebesar Rp3.000.000,- sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022. Pembayaran tarif PNBP visa rumah kedua dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal pembayaran PNBP yang tersedia.
Widodo menjelaskan bahwa kebijakan ini mulai berlaku efektif 60 hari sejak surat edaran diterbitkan (25 Oktober 2022).
"Kebijakan keimigrasian ini merupakan salah satu insentif non fiskal yang dapat menjadi stimulus bagi orang asing tertentu untuk tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia di tengah-tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis," pungkas dia.
(ryn/isn)