Momen Nikita Mirzani Histeris Tak Mau Ditahan: Dibayar Berapa Kalian?

CNN Indonesia
Selasa, 25 Okt 2022 21:06 WIB
Rekan Nikita Mirzani, Ferdinand Hutahaean menyayangkan penahanan Nikita. Ferdinand menjamin Nikita akan kooperatif dalam proses hukum yang menjeratnya.
Selebritas Nikita Mirzani menangis histeris di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, sesaat sebelum dibawa ke Rutan Klas IIB Serang, Banten. Nikita juga terdengar berteriak menolak ditahan. (Noel/detikhot)
Jakarta, CNN Indonesia --

Selebritas Nikita Mirzani menangis histeris di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, sesaat sebelum dibawa ke Rutan Klas IIB Serang, Banten. Nikita juga terdengar berteriak histeris karena menolak ditahan.

"Siapa Dito, siapa Dito, siapa dia? Enggak mau,enggak mau," kata Nikita, di Kejari Serang, Selasa (25/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nikita juga mempertanyakan keberanian penegak hukum memenjarakannya. Ia bahkan menuding penegak hukum telah menerima uang dalam kasus yang menjeratnya.

"Dibayar berapa kalian? Kalian jahat," ujarnya.

Rekan Nikita, Ferdinand Hutahaean menyayangkan penahanan Nikita. Menurutnya, Nikita tidak akan kabur apalagi menghilangkan barang bukti.

Ferdinand yang mendampingi Nikita menjamin Nikita akan kooperatif menjalani proses hukum yang membelitnya.

"Saya jamin Nikita akan kooperatif dan saya akan menjadi penjamin dalam hal ini," ujar Ferdinand.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan pihaknya memutuskan menahan Nikita di Rutan Kelas IIB Serang terhitung hari ini. Penahanan dilakukan usia berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejari Serang.

Freddy mengakui sempat ada penolakan terhadap upaya penahanan tersebut.

"Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga. Bagaimana pun juga, untuk ditahan kan selama ini kan yang bersangkutan tidak di tahan. Penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan," kata Freddy.

Menurut Freddy, jaksa akan melengkapi berkas persidangan Nikita yang rencananya akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Pihaknya akan menyelesaikan berkas perkara ini dalam waktu 20 hari.

"Selanjutnya kita persiapkan surat dakwaan dalam 20 hari, kita segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang," ujarnya.

(ynd/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER