Hotman Bantah Teddy Minahasa Ganti Barang Bukti Sabu dengan Tawas

CNN Indonesia
Selasa, 25 Okt 2022 22:49 WIB
Teddy Minahasa. (ANTARA NEWS)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea membantah kliennya telah mengganti barang bukti narkoba jenis sabu dengan tawas.

Diketahui, polisi sempat menyebut bahwa Teddy mengganti barang bukti sabu yang semestinya dimusnahkan dengan tawas. Sabu seberat 5 kg itu yang kemudian disebut dijual ke pihak lain.

"Mengenai tuduhan seolah-olah dicampur tawas itu juga tidak benar," kata Hotman di Polda Metro Jaya, Selasa (25/10) malam.

Apalagi, kata Hotman, saat Teddy merilis kasus narkoba di Polres Bukittinggi itu, kliennya secara terang-terangan menyebut bahwa hanya 35 kilogram sabu yang dimusnahkan.

"Dan 5 kg diakui disisihkan untuk barang bukti. Jadi benar-benar tidak ada tawas yang dicampur, karena diakui 5 kg ini disisihkan," ucap dia.

Sebelumnya, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menyebur Teddy mengganti barang bukti narkoba jenis sabu yang semestinya dimusnahkan dengan tawas.

Kemudian, sabu seberat 5 kg itu yang disisihkan itu kemudian dijual ke pihak lain. Pengambilan sabu ini juga disebut akan perintah Teddy.

"Iya (sabu) diganti dengan tawas," kata Mukti di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10).

Sebagai informasi, Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba. Ia duga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram.

Dalam kasus ini, Teddy dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Teddy juga telah resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya mulai Senin (24/10) malam ini untuk 20 hari ke depan. Ia ditahan selama selesai menjalani penempatan khusus (patsus).

(dis/ain)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK