Korban ledakan di dalam kamar kos di Jalan Anggrek Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu, Anugrah Zulfika (22) meninggal dunia setelah selama sepekan menjalani perawatan medis di Makassar.
Korban merupakan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kejaksaan Negeri Wajo yang menjadi korban saat terjadinya ledakan di dalam kamar kosnya akibat tabung gas oksigen.
"Korban ledakan di dalam kamar kos meninggal dunia," kata Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Theodorus Echal, Rabu (26/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban menjalani perawatan di rumah sakit selama kurang lagi sepekan akibat luka bakar yang dialami mencapai 90 persen. Sehingga nyawa korban pun tidak dapat diselamatkan.
"Korban meninggal tadi subuh," ujarnya.
Sementara Kejati Sulsel melalui akun Instagramnya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Anugerah Zulfika yang merupakan CPNS Kejaksaan Negeri Wajo.
"Kajati Sulsel, Febrytrianto beserta staf dan jajaran, turut berduka cita atas meninggalnya Anugrah Sulfika, CPNS Kejari Wajo. Semoga Allah memberikan tempat terbaik untuk almarhumah dan diampuni segala dosanya," tulisnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian menyebutkan ledakan tersebut disebabkan adanya tabung gas murni di dalam kamar tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan labfor tidak ditemukan adanya bahan peledak. Tapi itu disebabkan adanya tabung gas yang berisi 8 ribu mililiter gas oksigen murni pada ruangan yang kedap," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, Rabu (19/10).
Akibat kamar kos korban yang kedap udara, kata Komang sehingga ketika memantikkan api tiba-tiba terjadi ledakan di dalam kamar dan menyebabkan korban mengalami luka bakar 90 persen.
"Sehingga udara yang disitu sudah terkontaminasi dengan gas murni. Saat menyalahkan api seketika terjadi ledakan. Dari hasil pemeriksaan tabung tersebut untuk pasien penyakit asma," jelasnya.
Sementara untuk korban, kata Komang saat ini masih menjalani pemeriksaan di rumah sakit akibat luka bakar yang dialaminya.
"Luka bakarnya mencapai 90 persen. Korban ini pegawai kejaksaan," imbuhnya.
(mir/ain)