Saksi Polisi Benarkan CCTV di Sekitar Rumah Sambo Tersambar Petir
Anggota Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Aditya Cahya mengatakan CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga tersambar petir.
Hal itu ia sampaikan saat hadir sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Aditya menjelaskan temuan itu ia dapati usai memeriksa barang bukti di TKP pembunuhan berencana Brigadir J dan melakukan wawancara dengan Satpam Kompleks Polri Marjuki.
"Benar tersambar petir?," tanya JPU.
"Siap, ternyata memang benar pak, Jadi untuk tersambar petir itu kameranya. Bukan DVR nya," kata Aditya.
"DVR tidak terganggu?" tanya JPU lagi.
"Tidak terganggu, menurut keterangan Pak Marjuki tidak terganggu, nanti bisa diklarifikasi," ujarnya.
Sebelumnya, CCTV di sekitar kediaman Sambo sempat dinyatakan rusak lantaran tersambar petir dan decordernya sudah diturunkan. Pernyataan ini beredar di awal-awal pembunuhan Brigadir J terbongkar, dan sempat diragukan kebenarannya.
Dalam sidang ini Hendra dan Agus didakwa telah melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Tindak pidana dilakukan keduanya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.
Dalam dakwaannya, JPU mengatakan Hendra telah memerintahkan bawahannya untuk melakukan penyisiran terhadap CCTV vital di sekitar Rumah Dinas Sambo yang merupakan TKP pembunuhan berencana Brigadir J.
Hendra juga meminta agar bawahannya mempercayai skenario Sambo meskipun bukti CCTV di kasus pembunuhan Brigadir J menunjukkan sebaliknya.
Sementara itu, Agus menjadi koordinator lapangan yang bertugas menyisir CCTV vital di sekitar lokasi pembunuhan Brigadir J.
Kemudian, dia juga meminta saksi Irfan Widyanto untuk mengambil dan mengganti tiga DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya itu, Hendra dan Agus didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
(lna/wis)