Gubernur Bali Wayan Koster membatasi kegiatan di sejumlah wilayah di hari perhelatan Presidensi G20 pada November mendatang. Mulai dari kegiatan perkantoran, upacara adat hingga sekolah.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE), Nomor 35425, Tahun 2022, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dalam penyelenggaraan Presidensi G20 di Bulan November 2022 mendatang.
"Penyelenggaraan rangkaian pertemuan Presidensi G20 harus berlangsung dengan lancar, nyaman, aman, damai, dan sukses," kata Koster dikutip dari SE yang ada di Website resmi Pemerintahan Provinsi Bali, Rabu (26/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Pembatasan kegiatan masyarakat akan dilakukan di wilayah Kecamatan Kuta, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, dan Denpasar Selatan sepanjang 12-17 November.
Pembatasan kegiatan masyarakat mencakup pendidikan, perkantoran pemerintah dan swasta, kegiatan upacara adat, kegiatan keagamaan, kecuali fasilitas kesehatan.
Penyelenggaraan pembelajaran di wilayah Kecamatan Kuta, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, dan Denpasar Selatan dilaksanakan secara daring untuk semua jenjang pendidikan SD, SMP, SMA/SMK, den Perguruan Tinggi.
Sementara kegiatan perkantoran harus dilaksanakan dari rumah atau Work From Home (WFH) pada 12 hingga 17 November 2022.
Kemudian, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di semua jalan menuju lokasi pelaksanaan atau venue Presidensi G20 di Hotel Apurva Kempinski, di Nusa Dua, Badung.
Lalu, pembatasan kegiatan ke jalur menuju ITDC Nusa Dua, jalur Tol Bali Mandara, serta pembatasan kegiatan ke jalur menuju Garuda Wisnu Kencana (GWK) sepanjang 12-17 November.
Selain itu, Gubernur Koster juga meminta pemerintah daerah dan pimpinan BUMN & BUMD agar menugaskan pegawai dan karyawan yang berdomisili di wilayah Kecamatan Kuta, Kecamatan Kuta Selatan, dan Denpasar Selatan untuk bekerja dari rumah atau WFH sepanjang 12-17 November 2022
"Bupati Badung, Bupati Gianyar, Bupati Tabanan, dan Wali Kota Denpasar agar melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan pembatasan kegiatan masyarakat," imbuh Koster.
Untuk Bandesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali dan Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) agar mengimbau masyarakat atau krama adat yang berada pada Jalur menuju ITDC Nusa Dua, Hotel Apurva Kempinski, GWK) dan penyemaian mangrove kawasan Tahura agar menunda kegiatan adat dan pelibatan massa.
"Demikian surat edaran ini diberlakukan agar dilaksanakan dengan tertib, disiplin, serta penuh rasa tanggung jawab, sebagai itikad dan tekad bersama demi suksesnya penyelenggaraan Presidensi G20," ujarnya.