Hakim Cecar Kabar CCTV Sambo Disambar Petir, Saksi Polisi Jawab Siap

CNN Indonesia
Kamis, 27 Okt 2022 15:46 WIB
Saksi polisi tak bisa menjawab banyak ketika terus dicecar soal sumber awal informasi CCTV disambar petir. Pada akhir perdebatan saksi hanya bisa menjawab siap.
Barang bukti di persidangan pembunuhan Brigadir J. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencecar Kompol Aditya Cahya Sumonang atas kesaksiannya terkait isu CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo tersambar petir.

Aditya dicecar saat menjadi saksi di sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir J

Isu CCTV disambar petir ini beredar pada awal-awal pembunuhan Brigadir J terbongkar. Informasi ini meluas namun kebenarannya hingga kini belum terbukti. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesaksiannya, Aditya mengaku tahu kabar soal rekaman CCTV di rumah dinas Sambo yang diduga hilang karena tersambar petir.

Aditya berkata kabar tersebut beredar di masyarakat sehingga banyak yang menyangsikan penanganan kasus pembunuhan Brigadir J bisa berjalan baik.

"Dari awal isu yang berkembang di masyarakat kena petir terus rekamannya hilang. Sudah ada opini di masyarakat penanganan kasus Brigadir Yosua ini tidak benar, makanya kami mendampingi ke mana CCTV itu," kata Aditya di PN Jaksel, Kamis (27/10).

Hakim anggota Djuyamto lantas bertanya ihwal sumber informasi Aditya atas isu CCTV tersambar petir.

"Tadi saudara mengatakan terkait dengan CCTV yang kena petir tadi adalah opini masyarakat. Dari mana saudara tahu?" tanya hakim anggota Djuyamto.

"Setelah kami konfirmasi ke Pak Marjuki memang benar," jawab Aditya.

Tak cukup puas, hakim kembali mencecar Aditya mengenai sumber awal kabar itu beredar. Aditya mengaku hanya mendengarnya dari berita.

"Bukan soal pernah terjadinya, opini bahwa CCTV itu viral dari masyarakat timbulnya dari mana?" tanya Djuyamto lagi.

"Kami baca di berita," jawab Aditya.

Hakim lalu bertanya narasumber dari pemberitaan tersebut. Saat itu, Aditya tidak bisa menjawab dengan jelas.

"Berita itu kan ada sumbernya, siapa yang menyatakan itu?" cecar Djuyamto.

"Apakah dari Kapolres Jaksel saat itu? Siapa? Dari masyarakat atau Kapolres Jaksel?" tanya Djuyamto lagi.

"Siap," balas Aditya.

"Ini fakta harus dijelaskan," tegas hakim.

Kompol Aditya Cahya Sumonang menjadi salah satu saksi dalam sidang lanjutan perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Yosua.

Hendra dan Agus didakwa telah menghalang-halangi proses hukum pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Tindak pidana dilakukan keduanya bersama Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan Hendra telah memerintahkan bawahannya untuk melakukan penyisiran terhadap CCTV vital di sekitar Rumah Dinas Sambo yang merupakan TKP pembunuhan berencana Brigadir J. Hendra juga meminta agar bawahannya mempercayai skenario Sambo meskipun bukti CCTV di kasus pembunuhan Brigadir J menunjukkan sebaliknya.

Sementara itu, Agus menjadi koordinator lapangan yang bertugas menyisir CCTV vital di sekitar lokasi pembunuhan Brigadir J. Agus juga meminta saksi Irfan Widyanto untuk mengambil dan mengganti tiga DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Atas perbuatan itu, Hendra dan Agus didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

(blq/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER