Polisi Tetapkan 2 Tersangka Proyek di Malinau Rugikan Negara Rp1,3 M

CNN Indonesia
Kamis, 27 Okt 2022 22:04 WIB
Polisi turut menyita uang sebesar Rp987 juta sebagai asset recovery dari total kerugian negara hingga Rp1,3 miliar.
Ilustrasi penetapan tersangka pelaku kejahatan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek konstruksi landscape arena pelangi Intimung, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara tahun anggaran 2020.

Kedua tersangka dalam kasus ini yakni JP selaku Direktur CV Tunas Baru Berdikari (TBB) serta DL selaku Pemilik Toko Semoga Jaya II & Direktur PT. Tri Buana Sejati, Peminjam Perusahaan CV. TBB atau Pelaksana Pekerjaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah memeriksa 32 saksi dan tiga saksi ahli terdiri atas ahli konstruksi, ahli pengadaan barang dan jasa serta ahli audit kerugian keuangan negara," kata Dirkrimsus Polda Kaltara Kombes Hendy Kurniawan dalam keterangannya, Kamis (27/10).

Dalam kasus ini, kata Hendi, tersangka JP selaku direktur meminjamkan di bawah tangan CV TTB untuk ikut dalam pengadaan proyek konstruksi tersebut kepada DL dengan kesepakatan peminjaman.

Sementara itu, tersangka DL bersekongkol dengan pihak lainnya untuk dapat mengerjakan proyek rekonstruksi tersebut.

Diungkapkan Hendy, dalam kasus ini pihaknya turut menyita uang sebesar Rp987 juta sebagai asset recovery. Sementara itu, berdasarkan audit PPKN oleh tim auditor ditaksir kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar.

Hendy menuturkan bahwa daerah baru seperti Provinsi Kaltara, proyek pembangunan infrastruktur masih masif dilakukan. Karenanya, kata Hendy, pihaknya akan melakukan pengawasan untuk memastikan proyek pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan.

"Mekanisme pendampingan dan pengawasan akan kami jalankan secara simultan sehingga Ditreskrimsus Polda Kaltara akan lalukan penegakan hukum secara tegas apabila ditemukan ada korupsi," tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 sub ayat 3 sub ayat 9 dan atau Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 55 ayat 1 KUHP.

(dis/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER