Warga Cianjur bernama Rizki Nur Askia (18) diduga menjadi korban penyiksaan saat bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di Jakarta Timur.
Korban diduga sempat disiram menggunakan air cabai hingga disuruh tidur di lantai dalam kondisi telanjang. Kasus ini mulanya ditangani Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, namun kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan kasus ini. Kata dia, korban saat ini masih menjalani perawatan medis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk korban saat ini sedang dalam penanganan medis di RSPAD," kata kata Zulpan saat dikonfirmasi.
Disampaikan Zulpan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah melengkapi admintrasi penyidikan (mindik) dan akan segera memeriksa korban.
"Rencana besok kami akan BAP korban di RSPAD, karena kemaren masih belum bisa dimintai keterangan dan dari dr Melisa minta waktu 3 hari untuk korban supaya beristirahat dahulu,"
Korban diketahui juga telah mengadukan kasus penganiayaan yang dialaminya ke Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko pada Selasa (25/10).
Kepada Moeldoko, Riski mengaku menjadi korban aksi kekerasan oleh majikannya. Mulai dari pemukulan, disiram dengan air cabai, hingga kekerasan verbal berupa ancaman-ancaman.
Korban juga mengaku tak mendapatkan haknya sebagai pekerja. Sebab, gaji sebesar Rp1,8 juta yang mestinya ia terima, selalu dipotong oleh sang majikan jika dia melakukan kesalahan.
"Satu bulan saya digaji satu juta delapan ratus. Tapi selalu dipotong kalau saya melakukan kesalahan. Enam bulan kerja, saya hanya bisa bawa pulang uang dua juta tujuh ratus saja bapak," kata Riski dalam keterangan tertulis.
Sementara itu, Moeldoko mengaku perihatin atas peristiwa yang dialami oleh korban Rizki. Ia menyatakan akan mendalami kasus ini dan mencari solusi untuk penanganan kesehatan korban.
Moeldoko menyampaikan bahwa peristiwa yang dialami Rizki ini akan menjadi pendorong untuk percepatan penyelesaian RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
"Saat ini Kantor Staf Presiden bersama stakeholder menyusun RUU PPRT. Dan apa yang dialami oleh ananda Riski ini, akan menjadi endorsment yang kuat untuk semakin semangat menyelesaikan RUU PPRT, supaya tidak ada korban lain," tuturnya.
(dis/ain)