Mabes Polri mengaku masih mengumpulkan berbagai alat bukti terkait dugaan tindak pidana dalam kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan kecukupan alat bukti tersebut diperlukan untuk menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
"Saat ini sifatnya masih penyelidikan dengan mengumpulkan bahan-bahan yang dibutuhkan oleh penyidik, kemudian menganalisa. Tentunya jika sudah cukup, maka akan dinaikkan dari lidik ke sidik," ujar Dedi kepada wartawan, Jumat (28/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi menegaskan tim gabungan Polri juga masih berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Koordinasi tersebut, kata dia, juga termasuk membahas adanya indikasi pidana terhadap dua perusahaan farmasi yang menggunakan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam produk obat siropnya.
"Itu (pidana dua perusahaan) salah satu yang dibahas kemarin. Tapi secara materi belum bisa disampaikan karena menunggu info lebih lanjut dari kepala tim," ucapnya.
Mabes Polri mengerahkan empat direktorat dari Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan pidana dalam kasus gagal ginjal akut tersebut.
Adapun tim itu dipimpin oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Sementara didalamnya juga beranggotakan Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Ekonomi Khusus, dan Tindak Pidana Umum.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Brigjen Pipit Rismanto mengatakan pihaknya masih mendalami potensi dugaan pidana dua perusahaan farmasi dalam kasus ini. Pipit enggan menjelaskan perusahaan farmasi apa yang tengah diselidiki itu.
Hanya saja, keduanya didalami terkait penggunaan EG dan DEG dengan konsentrasi sangat tinggi yang ada dalam produk obat siropnya.
(tfq/tsa)