Presiden Joko Widodo resmi melantik Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelantikan dimulai dengan pembacaan Keputusan Presiden Nomor 103 P tahun 2022. Kemudian, Johanis mengucap sumpah jabatan di depan Jokowi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Demi Tuhan saya berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini secara langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga tidak memberikan atau menjanjikan kepada siapa pun juga," kata Johanis di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/10).
Johanis juga berjanji tak akan menyalahgunakan jabatannya di KPK. Dia bersumpah akan menjalankan tugas sesuai dengan amanat perundang-undangan.
Setelah pengucapan sumpah, ia resmi menjadi Wakil Ketua KPK. Acara pelantikan ditutup dengan lantunan Indonesia Raya.
Johanis Tanak menggantikan Lili Pintauli. Lili tak lagi menduduki posisi pimpinan KPK setelah pengunduran dirinya direstui Presiden Jokowi.
Dia terpilih setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI. Johanis mendapatkan 38 suara, mengalahkan I Nyoman Wara yang memperoleh 14 suara.