Indra Kenz Hadapi Sidang Vonis Kasus Binomo Hari Ini

CNN Indonesia
Jumat, 28 Okt 2022 12:33 WIB
Di sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar Indra Kenz diberi hukuman 15 tahun penjara plus denda Rp10 miliar.
Indra Kenz menghadapi sidang vonis terkait kasus binomo (Tangkapan layar instagram @indrakenz)
Jakarta, CNN Indonesia --

Indra Kesuma alias Indra Kenz menjalani sidang pembacaan putusan kasus dugaan penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo dan pencucian uang pada hari ini, Jumat (28/10).

Hal itu diketahui dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim PN Tangerang agar menjatuhkan putusan 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar subsider satu tahun penjara kepada Indra Kenz.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menilai Indra Kenz terbukti melakukan penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo dan pencucian uang.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta barang bukti berupa satu bidang tanah dan bangunan yang berada di Sumatera Utara dan Serpong Utara, Tangerang Selatan, dikembalikan kepada korban.

"Selanjutnya dikembalikan kepada para saksi korban melalui paguyuban/perkumpulan trader Indonesia bersatu akta pendirian nomor 21 tanggal 26 September di hadapan notaris-PPAT Musa Muamarta," kata jaksa dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu.

Indra Kenz dinilai terbukti melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kesatu kedua dan kedua pertama.

(ryn/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER