Jaksa Kasus Indosurya: Kerugian Rp106 T, Banyak Korban Stres dan Gila

CNN Indonesia
Jumat, 28 Okt 2022 14:48 WIB
Koordinator tim JPU mengatakan pada hari ini pihaknya melanjutkan penitaan aset senilai Rp40 T dari terdakwa KSP Indosurya.
Ilustrasi. Momen para nasabah KSP Indosurya Cipta mengikuti sidang verifikasi bilyet di PN Jakarta Pusat, 19 Juni 2020. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa mengatakan terdakwa yang merupakan bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dan June Indria, disebut jaksa telah membuat banyak korban dari skandal ini stres, bahkan hingga meninggal.

Oleh karena itu, jaksa menyatakan terus berupaya menyita aset-aset terkait Indosurya yang disebut membuat kerugian hingga Rp106 triliun.

"Semua aset kita uber supaya korban dapat pulih kembali uangnya karena di antaranya ada yang meninggal, stres, gila hanya karena ulah terdakwa," ucap Syahnan Tanjung selaku Koordinator Tim Jaksa Penuntut Umum usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jumat (28/10)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejauh ini, menurut Syahnan, jaksa sudah mengajukan penyitaan 300 aset di kasus Indosurya. Permohonan penyitaan tersebut telah diajukan sejak satu bulan lalu.

"Yang kita ajukan dan belum juga dipenuhi hari ini sejak 4 pekan lalu atau sebulan kurang lebih 300 aset bisa lebih," katanya.

Dia menyebut jika penyitaan 300 aset telah dikabulkan, pihaknya akan melanjutkan ke pengajuan penyitaan Rp40 triliun. Rencananya permohonan penyitaan aset tersebut akan dimasukkan hari ini.

"Kalau itu dikabulkan kita akan ajukan lagi, yang kita dapat kurang lebih Rp 40 triliun," katanya.

Syahnan mengatakan saat ini pihaknya telah menyita aset Rp2,5 triliun. Dia menyebut permohonan penyitaan itu diajukan setelah memperoleh bukti tambahan.

"Pertama kita dapat aset Rp2,5 triliun, kita ajukan lagi karena kita dapat data dan bukti dari penyidikan," ujarnya.

Dalam kasus ini, terdakwa didakwa Pasal 46 ayat (1) UU No 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU TPPU atau pasal 4 juncto Pasal 10 UU TPPU.

Baca berita lengkapnya di sini.

(kid/tim/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER