Sidang Vonis Indra Kenz Ditunda, Hakim Belum Selesai Rapat

CNN Indonesia
Jumat, 28 Okt 2022 17:53 WIB
Terdakwa kasus dugaan penipuan binary option Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz. (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sidang pembacaan vonis kasus Binomo dengan terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Jumat (28/10) ditunda.

Penundaan itu dilakukan karena majelis hakim belum selesai melakukan musyawarah untuk menentukan vonis.

"Putusan hari ini belum dapat dibacakan. Banyaknya pekerjaan di sini dan juga belum selesai musyawarah majelis hakim. Agar semua pihak dapat memaklumi," ujar hakim ketua Rahman Rajaguguk dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Rahman mengatakan belum selesainya hakim bermusyawarah lantaran banyaknya pekerjaan yang dilakukan. Selain itu ia menilai tidak mudah memberikan putusan.

"Karena banyaknya pekerjaan di sini dan juga belum final musyawarah hakim," kata hakim.

"Kita selama ini sidang sampai malam kita jalani kok, tapi masalah ini bukanya segampang itu, kita harus berpikir," sambungnya.

Majelis hakim memutuskan sidang pembacaan vonis ditunda dan kembali dilakukan pada 14 November 2022.

"Untuk itu kita tunda sampai 14 November. Agar semua pihak dapat memahami," ujar hakim Rahman.

Sebagai informasi, sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menilai Indra Kenz terbukti menyebarkan berita bohong dan penyesatan yang mengakibatkan kerugian terhadap para korban serta melakukan pencucian uang. Atas perbuatannya, Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara.

Selain dituntut hukuman penjara, Indra Kenz juga dituntut membayar denda Rp 10 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti pidana badan 12 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 10 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan," ucap jaksa.

Baca berita lengkap di sini.

(tim/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK