Ditunda, Sidang Vonis Indra Kenz Kembali Digelar 14 November

CNN Indonesia
Jumat, 28 Okt 2022 19:20 WIB
Sidang vonis kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo dan pencucian uang dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz, ditunda dan akan digelar 14 November 2022.
Sidang vonis kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo dan pencucian uang dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz, ditunda dan akan digelar 14 November 2022. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menunda sidang vonis kasus dugaan penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo dan pencucian uang dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Hakim beralasan banyak pekerjaan dan musyawarah majelis belum selesai.

"Putusan hari ini belum dapat dibacakan, banyaknya pekerjaan di sini dan juga belum selesai musyawarah majelis hakim," ujar Hakim Ketua Majelis Rahman Rajaguguk di PN Tangerang, Jumat (28/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang pembacaan putusan ditunda dan akan kembali digelar pada Senin, 14 November 2022. Sidang tetap terbuka untuk umum.

"Agar semua pihak dapat memaklumi," kata hakim.

Indra Kenz dituntut dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar subsider satu tahun penjara karena dinilai jaksa terbukti melakukan penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo dan pencucian uang.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta barang bukti berupa satu bidang tanah dan bangunan yang berada di Sumatera Utara dan Serpong Utara, Tangerang Selatan, dikembalikan kepada korban.

"Selanjutnya dikembalikan kepada para saksi korban melalui paguyuban/perkumpulan trader Indonesia bersatu akta pendirian nomor 21 tanggal 26 September di hadapan notaris-PPAT Musa Muamarta," kata jaksa dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu.

Indra Kenz dinilai terbukti melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kesatu kedua dan kedua pertama.

(ryn/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER