Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menolak permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani.
Kepala Kejari Serang, Freddy D Simanjuntak mengatakan salah satu alasan penolakan ini terkait perjalanan kasus yang menjerat selebritas itu semenjak ditangani Polresta Serkot hingga dilimpahkan ke kejaksaan.
"(Perjalanan kasus) sejak tahap penyidikan sampai Tahap II. Maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU (Jaksa Penuntut Umum) sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU," kata Freddy, Minggu (30/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan selanjutnya, kata Freddy, ada kekhawatiran dari JPU bahwa Nikita akan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya lagi. Ini, lanjut Freddy, merujuk Pasal 21 ayat 1 KUHP.
"Alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," jelasnya.
Diketahui, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka buntut laporan yang dilayangkan oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota.
Nikita resmi ditahan di Rutan Klas IIB Serang sebagai tahanan Kejari Serang pada 25 Oktober lalu. Ia ditahan usai polisi melakukan pelimpahan tahap II ke kejaksaan.
Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid lantas mengajukan penangguhan penahanan Nikita kliennya pada 26 Oktober ks Kejari Serang.
Kata Fahmi, Nikita berhak mengajukan penangguhan karena harus mengurus tiga orang anak dan menjadi tulang punggung keluarga. Ia juga memastikan bahwa kliennya tidak akan melarikan diri serta kooperatif menjalani proses hukumnya.
"(Pertimbangan penangguhan penahanan) salah satunya anak, yang kedua bahwa barang bukti sudah diserahkan semua ke jaksa. Yang paling terpenting dia adalah seorang ibu dengan tiga orang anak dan dia tulang punggung dari keluarga, dia enggak mungkin kemana-mana," ujar Fahmi Bachmid, pengacara Nikita Mirzani, di Rutan Klas IIB Serang, Kamis (27/10).
Rutan Klas IIB Serang tempat Nikita Mirzani mendekam sudah berusia 137 tahun atau dibangun zaman Belanda. Hingga kini, bangunannya masih terawat dengan baik. Hanya ditambah bangunan baru untuk kantor dan ada pagar tambahan dari tembok di sekelilingnya di tahun 1995.
(dis/dal)