Tim kuasa hukum eks Karopaminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat menyebut sidang etik terhadap kliennya akan digelar tertutup hari ini, Senin (31/10).
Ragahdo belum dapat memastikan waktu persis sidang etik Hendra akan digelar.
"Untuk jam saya kurang tahu. Sidangnya tertutup," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (31/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ragahdo lebih lanjut mengatakan bahwa kesehatan Hendra dalam kondisi baik. Sehingga dia pun memastikan kliennya itu akan hadir dalam sidang etik.
"Tapi kondisi Pak Hendra dari info yang saya dapat alhamdulillah sehat dan baik-baik aja sehingga dapat ikut sidang hari ini," katanya.
Sidang etik terhadap Hendra sebelumnya dibenarkan oleh sumber CNNIndonesia.com di internal Polri.
Sidang etik terhadap Hendra digelar setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan yang diajukan Divisi Propam Polri pada Kamis (27/10). Hendra diketahui tengah menjalani proses hukum di pengadilan terkait kasus obstruction of justice di kasus pembunuhan berencana yang menyeret mantan bosnya, Ferdy Sambo.
Meski berstatus sebagai terdakwa, Hendra belum dipecat dari instansi Polri. Status Hendra akan ditentukan lewat sidang etik hari ini.
"Iya (Senin sidang etik HK), cuma waktunya itu kan kami belum tahu juga," kata sumber saat dikonfirmasi, Senin (31/10).
Propam Polri sebelumnya telah menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap empat tersangka lain karena dinyatakan melakukan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Mereka adalah Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, eks Kaden A Biropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria, eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan eks Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto.
Sedangkan tiga tersangka yang akan menjalani sidang etik yakni Hendra Kurniawan, eks Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, dan eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
(thr/ain)