Susi dan Bharada E Kompak Pakai Baju Pemberian Sambo di Sidang

CNN Indonesia
Senin, 31 Okt 2022 13:59 WIB
ART Ferdy Sambo, Susi dan Bharada E memakai baju yang sama dalam sidang hari ini. Hakim lantas bertanya dari mana mereka mendapatkan baju tersebut.
Bharada E saat menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, 25 Oktober lalu. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa penuntut umum (JPU) menyoroti baju yang dikenakan oleh asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam lanjutan sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J hari ini, Senin (31/10).

JPU menyebut Susi dan Bharada E mengenakan baju yang sama dalam sidang hari ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saudara saksi, saya memperhatikan terdakwa ini kayaknya bajunya sama dengan baju saksi ini motifnya. Apa benar ini, sengaja dipakai?" tanya JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kesempatan itu, JPU meminta Susi dan Bharada E berdiri menunjukkan baju yang mereka pakai. Jaksa lalu menanyakan siapa pemberi baju tersebut.

"Berdiri dulu saudara terdakwa, kamu berdiri. Nah motifnya sama. Itu baju itu siapa yang berikan?" tanya JPU.

"Ibu sama Bapak," jawab Susi.

Susi mengatakan baju tersebut merupakan pemberian Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kepada para ajudan dan ART-nya apabila ada acara-acara yang mereka hadiri.

"Setiap ada acara-acaranya semuanya ajudan ataupun ART selalu sama buat dibeliin baju ataupun seragam," kata Susi.

JPU lalu bertanya soal baju yang mereka pakai bersamaan hari ini. Jaksa bertanya apakah Susi dan Bharada E janjian mengenakan baju tersebut.

"Apakah saudara datang ke sini bersaksi ada janjian pakai baju tersebut?" tanya jaksa.

"Tidak ada," balas Susi.

Susi menjadi salah satu saksi dari pihak Ferdy Sambo yang hadir memberikan keterangan dalam sidang dengan terdakwa Bharada E.

Dalam perkara ini, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Bharada E diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Atas perbuatannya tersebut, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(blq/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER