Kasus Suap Eks Walkot Yogyakarta, Bos Summarecon Divonis 3 Tahun Bui

CNN Indonesia
Senin, 31 Okt 2022 15:08 WIB
Ilustrasi hakim. Petinggi Summarecon divonis tiga tahun bui kasus suap Eks Walkot Yogyakarta. (iStock/BCFC)
Jakarta, CNN Indonesia --

Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Oon Nusihono divonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta, Senin (31/10).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua M Djauhar Setyadi ini, Oon dinyatakan bersalah dalam kasus suap terkait perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang menyeret Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

"Terdakwa Oon Nusihono secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Hakim Ketua Djauhari dalam amar putusannya.

Majelis hakim menganggap perbuatan Oon telah memenuhi unsur dakwaan kesatu dari dua pasal alternatif. Yakni, Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta subsider pidana kurungan 4 bulan," lanjutnya.

Adapun hal yang memberatkan dalam putusan hakim kali ini, menurut Djauhar, yakni terdakwa tidak mendukung pencegahan tindak korupsi serta memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tak mengulanginya di kemudian hari.

Vonis dari majelis hakim  diketahui sama beratnya dari tuntutan JPU KPK yakni pidana penjara 3 tahun dan denda Rp200 juta.

Menanggapi putusan majelis hakim, Oon dan tim penasehat hukumnya, serta JPU KPK menyatakan pikir-pikir.

"Kami akan pikir-pikir dulu, Yang Mulia," kata Oon.

Oon Nusihono sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan kasus pemberian suap kepada Wali Kota Yogyakarta periode 2011-2016 dan 2017-2022 Haryadi Suyuti terkait perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton.

Selain Oon, lembaga antirasuah telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus ini. Mereka ialah Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono sebagai penerima suap.

Kemudian Direktur Utama PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika yang memiliki peran sama layaknya Oon, yakni pemberi suap.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (2/6), tim KPK mengamankan dan menyita barang bukti berupa uang senilai USD 27.258. Uang itu diduga diberikan setelah IMB Apartemen Royal Kedhaton terbit, walaupun bangunan tidak memenuhi syarat.

Dalam dakwaannya, Oon meminta bantuan Haryadi agar penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton atas nama PT. Java Orient Properti, anak perusahaan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) bisa dimudahkan dalam pengurusan penerbitannya tanpa terbentur Keputusan Gubernur (Kepgub) DIY Nomor 75/KEP/2017 tahun 2017 Penetapan Satuan Ruang Geografis Kraton Yogyakarta dan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2017.

Demi memuluskan penerbitan IMB itu, Oon disebut telah memberikan Haryadi sejumlah uang dan barang dal rentang waktu tahun 2019-2022. Antara lain berupa, Rp20 juta; satu unit sepeda listrik merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218-572; Volkswagen Scirocco 2000 cc; dan US$ 20.450. Ia juga disebut telah memberikan US$ 6.808 kepada Nurwidihartana selaku Kepala DPMPTSP untuk maksud yang sama.

(ain/kum/ain)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK