Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono berjanji bakal mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) sebelum Desember 2022.
"Sebelum Desember saya sudah mengundurkan diri," kata Mardiono saat ditemui di Kantor DPP PPP, Jakarta, Senin (31/10)
Namun, Mardiono mengatakan statusnya sebagai anggota Wantimpres tak menghalangi kerjanya mengurus partai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab, jabatan Plt Ketum memiliki kewenangan sama seperti jabatan ketua umum definitif. Hal itu sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.
"AD/ART-nya memiliki kewenangan yang sama [dengan ketum definitif]," kata dia.
Mardiono merupakan anggota Wantimpres yang dilantik Presiden Joko Widodo pada Desember 2019. Pada September 2022, Mardiono terpilih sebagai Plt Ketua Umum PPP menggantikan Suharso Monoarfa.
Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres mengatur anggota Wantimpres tidak boleh merangkap jabatan pimpinan partai politik.
Dalam penjelasan lanjutan, anggota Wantimpres harus mengundurkan diri dari jabatannya paling lambat tiga bulan setelah diangkat sebagai pimpinan parpol.
Pada pertengahan Oktober lalu, Mardiono sempat menemui Jokowi di Istana Negara. Usai pertemuan, Mardiono mengaku belum mendapat restu dari Jokowi untuk mundur dari Anggota Wantimpres.
Mardiono mengaku diminta Jokowi untuk membereskan pekerjaan yang belum tuntas. Salah satunya kajian mengenai para penduduk desa yang mengalami ekonomi biaya tinggi.
(rzr/tsa)