Dicecar Hakim, Ajudan Ungkap Anak Bungsu Sambo dan Putri Hasil Adopsi
Ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq, mengungkap asal usul anak terakhir Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Daden mengatakan anak bungsu Sambo-Putri merupakan hasil adopsi.
Hal itu ia sampaikan saat memberikan kesaksian di sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mulanya, hakim bertanya ihwal Daden melihat Putri melahirkan atau tidak selama dia bekerja dalam rentang tahun 2019. Daden mengaku tidak mengetahui kehamilan Putri sepanjang waktu itu.
"Dari tahun 2019 dia pernah hamil atau melahirkan?" tanya hakim di PN Jakarta Selatan, Senin (31/10).
"Setahu saya tidak, Yang Mulia," jawab Daden.
Hakim lalu menyinggung pernyataan asisten rumah tangga (ART) Sambo, Susi, yang menyebut anak bungsu Sambo berusia 1,5 tahun. Menurut Susi, anak tersebut merupakan anak kandung Sambo.
"Tadi saudara Susi mengatakan anak Ibu PC itu dilahirkan usai, saat ini 1,5 tahun. Dia ngotot kalau itu anaknya ibu PC. Saudara sebagai ajudan tidak pernah melihat saudara PC hamil?" tanya hakim.
"Siap, Yang Mulia," balas Daden.
Saat hakim bertanya mengenai kapan anak bungsu Sambo mulai berada di rumah, Daden menolak untuk menjawab. Daden mengaku tak ingin menjawab pertanyaan hakim apabila pertanyaan ditujukan di luar konteks persidangan. Sebab, baik Sambo maupun Putri disebut khawatir dengan masa depan anak bungsunya.
"Sejak kapan itu bayi ada di rumah?" tanya hakim lagi.
"Mohon izin Yang Mulia, jika pertanyaan ini menyangkut dengan kasus..." ujar Daden.
"Ini menyangkut dengan kasus," potong hakim.
"Siap Yang Mulia, mohon izin karena setahu saya Ibu dan Bapak tidak.. anaknya yang paling kecil ini dikhawatirkan masa depannya," ucap Daden.
Meski begitu, hakim bersikeras bertanya ihwal asal usul anak tersebut. Hakim menegaskan bahwa pertanyaannya tidak ada kaitan dengan masa depan sang anak.
"Ini di persidangan, saya bertanya tidak ada kaitannya dengan masa depan atau apapun? Tidak ada juga wartawan yang mengekspose," tegas hakim.
"Untuk anak Ibu PC dan Bapak yang paling kecil mas Arka itu anak adopsi, Yang Mulia. Untuk prosesnya saya tidak mengetahui," jawab Daden kemudian.
Sebelumnya, majelis hakim mempertanyakan asal usul anak bungsu Sambo dan Putri. Hal itu dipertanyakan hakim saat memeriksa kesaksian Susi selaku ART Sambo.
Hakim seolah tak percaya bahwa Putri melahirkan anak terakhir yang kini berusia 1,5 tahun. Hakim pun sempat meminta Susi untuk jujur lantaran telah disumpah.
"Saudara bohong? Saudara sudah disumpah, loh. Siapa yang melahirkan? Banyak bohongnya saudara di sini. Kok diam?" cecar hakim.
"Ibu Putri," ujar Susi.
"Saudara bertetap saudara Putri yang melahirkan? Jawab yang serius. Siapa yang melahirkan Arka?" cecar hakim lagi.
"Ibu Putri," kata Susi lagi.
Daden menjadi salah satu saksi dari pihak Ferdy Sambo yang hadir memberikan keterangan dalam sidang dengan terdakwa Bharada E.
Dalam perkara ini, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Bharada E diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Atas perbuatannya tersebut, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(blq/wis)