Tangis Ibu Brigadir J Pecah di Hadapan Ferdy Sambo & Putri Candrawathi

CNN Indonesia
Selasa, 01 Nov 2022 12:29 WIB
Ibu dari mendiang Brigadir J, Rosti Simanjuntak terisak ketika menceritakan kepribadian anaknya sejak kecil, dewasa hingga tewas di tangan Ferdy Sambo Orang tua Brigadir J menangis di hadapan Ferdy Sambo saat berada di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ibu Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak menangis di hadapan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11).

Rosti terisak saat mengungkapkan kepribadian anaknya. Menurut dia, Brigadir J merupakan anak yang paling patuh, ceria dan hormat kepada siapapun yang ditemuinya.

"Karena saya menyarankan sebagai ibu seorang pendidik memang selalu saya sarankan anak saya agar berbuat baik dimana pun berada," kata Rosti di persidangan, Selasa (1/10).

Meskipun Brigadir J tak memiliki karir yang melejit, namun dapat menjadi contoh panutan baik di dalam keluarga. Sejak kecil, kata Rosti, Brigadir J dalam pergaulannya tidak pernah menyakiti hati teman-teman apalagi atasannya.

"Di sini saya sebagai ibu, begitu hancurnya begitu tersayatnya hatiku mendengar berita almarhum Yosua terbunuh di dengan sadisnya di tangan atasannya yang selayak melindungi memberikan keamanan baginya. Bagaimana dia bertugas mengawal bapak dan keluarganya di dalam tugasnya setiap hari," ujarnya.

"Saya sakit, karena sangat kejamnya bagi seorang ibu yang melahirkan anaknya," imbuhnya.

Menurutnya, Brigadir J bisa menerima kondisi orang tuanya meski dalam titik terlemah. Ia kerap kali menyenangkan hati ibunya. Rosti tak henti mendoakan keselamatan Brigadir J setiap hari. Namun nyawa Yosua justru hilang di tangan atasannya yakni Ferdy Sambo.

"Tapi anakku dihabisi, anakku dirampas nyawanya, dengan sadisnya di tangan atasannya Ferdy Sambo yang sudah saya yakini dia sebagai wali dari tuhan," ucapnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.  Mereka didakwa melakukan pembunuhan bersama dengan Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Adapun perbuatan tersebut dilakukan Sambo di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu.

Atas perbuatannya tersebut, Sambo dan Putri didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(ina/bmw)


[Gambas:Video CNN]
Lihat Semua
SAAT INI
BERITA UTAMA
REKOMENDASI
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TERPOPULER